Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Didesak untuk Periksa Majelis Hakim Kasus Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 20:01 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan salah satu partai pendukung Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Pilkada DKI Jakarta mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok.

PSI menilai, dalam vonis tersebut, hakim mengabaikan keterangan dari saksi-saksi fakta yang hadir saat pidato Ahok di Kepulauan Seribu. PSI mengatakan, hakim lebih condong untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang tidak hadir saat pidato itu dan cenderung memiliki kebencian terhadap Ahok.

PSI juga menilai hakim mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan seperti KH Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah PBNU, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pertimbangan MUI), Ahmad Ishomuddin (Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI), Hamka Haq (anggota Majelis Syuro Perti dan Pertimbangan MUI), dan Sahiron Syamsuddin (ahli tafsir dari UIN Sunan Kalijaga dan Wakil Rois Syuriah PWNU Yogyakarta).

"Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya Majelis Hakim tidak adil, berimbang dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok," kata PSI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

PSI mendukung keputusan Ahok untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan padanya. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penodaan agama.

"PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok untuk mencari keadilan," kata PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com