JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, vonis majelis hakim terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah vonis yang imajiner.
Sebab, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
"Kasus Pak Basuki bisa kita baca bahwa vonis hakim yang terjadi kemarin adalah vonis imajiner. Hakim tidak bertolak dari bukti-bukti di persidangan, fakta-fakta persidangan," ujar Ismail di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Selain itu, Ismail menuturkan bahwa vonis hakim juga keluar dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan pidana percobaan, yaitu 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.
Hakim tidak memedulikan tuntutan jaksa dan bukti-bukti yang disebut tidak berkualitas.
"Jadi hakim berimajinasi sendiri bahwa seolah-olah ini adalah penodaan yang sangat serius, dan karena itu dia harus dihukum dua tahun," kata Ismail.
Ismail mengatakan, majelis hakim memang boleh mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum dan menyerap aspirasi di luar proses peradilan untuk menegakkan keadilan.
Namun, bukan berarti fakta-fakta di dalam persidangan diabaikan begitu saja.
Baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?
Sebab, hukum pembuktian di Indonesia menganut sistem campuran, yakni keyakinan hakim dan mengacu pada bukti-bukti sahih di persidangan.
"Kalau kita lihat, hakim hanya menerapkan satu sistem pembuktian, yakni keyakinan dirinya yang imajinatif sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," ucap Ismail.
Dengan vonis tersebut, SETARA Institute mendorong agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat mengadili proses banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim pengacara Ahok telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.