Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Yakin Miko Tak Mampu Menyuruh Orang untuk Serang Novel

Kompas.com - 19/05/2017, 13:44 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melepas Miko Tirtayasa, pria yang sempat diduga pelaku penyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Miko dilepas karena tidak terbukti sebagai pelaku penyerang Novel.

Polisi juga meyakini Miko tak mungkin membayar orang untuk menyiram air keras ke wajah Novel.

"Dia (Miko) orang melarat, dia orang miskin, enggak punya apa-apa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Baca: Miko Berada di Bandung Saat Novel Disiram Air Keras

Argo menambahkan, Miko tak punya pekerjaaan tetap. Atas dasar itu, polisi meyakini tak mungkin Miko membayar orang untuk menyerang Novel.

"Dia (Miko) enggak punya pekerjaan, dia (kerjanya) cuma serabutan biasa," kata Argo.

Polisi mengamankan Miko setelah melihat video berisi pengakuan yang dia unggah di media sosial.

Di video tersebut, Miko mengaku dipaksa Novel selaku penyidik KPK, untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan sebuah kasus dugaan korupsi.

Miko mengaku dibayar untuk berbohong saat bersaksi untuk Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca: Punya Alibi Kuat, Miko Dinyatakan Bukan Pelaku Penyiraman Novel

Saat itu, Muhtar dijerat kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang Akil. Dari pengakuan itu, polisi menganggap Miko berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.

Sebelum mengamankan Miko, polisi juga telah memeriksa tiga orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.

Ketiga orang tersebut, yakni Hasan, Muklis dan AL. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka bukan pelaku penyiram air keras ke wajah Novel.

Kompas TV Pelaku [penyerangan Novel Baswedan Belum Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com