Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Dugaan Korupsi, Empat Pegawai Peruri Ini Malah Jadi Terdakwa

Kompas.com - 29/05/2017, 16:35 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pegawai Peruri, Tri Haryanto Idang Mulyadi, Mohammad Munif Machsun, dan Marion Kova, menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Dalam eksepsi yang mereka bacakan bergantian di depan Majelis Hakim dan Jaksa, keempat pimpinan serikat pekerja Peruri yang jadi terdakwa ini membantah laporan mereka tentang dugaan korupsi di Peruri, adalah tindak pidana pencemaran nama baik.

"Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara menyurati Kepala Divisi Produksi Uang (Kadiv Produksi Uang) bernama Ir. Ashari, merupakan bentuk komunikasi, pengawasan dan pertanyaan dari pengurus serikat pekerja maupun dalam kapasitas sebagai warga negara. Bahkan Komunikasi tersebut dilakukan dengan tertulis, bernomor administratif sesuai tata cara berorganisasi dimana para terdakwa berorganisasi," ujar Haryanto dalam eksepsinya, Senin.

Munif yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Peruri menuturkan kemalangan mereka bermula pada tahun 2014, ketika Peruri membeli sebuah mesin pencetak uang merk Komoro yang diproduksi di Jepang dengan harga Rp 600 miliar.

Serikat pekerja mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan ini. Salah satunya, soal kemampuan mesin yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

"Dalam dokumen tender di Peruri itu produksi harusnya minimal 10.000 lembar/jam. Mesin yang baru itu di katalognya hanya 3.500 lembar/jam. Sangat jauh walaupun hasilnya ada slight expert," kata Munif.

Selain itu, Peruri juga diketahui langsung melunasi 95 persen pembayaran. Padahal, Hanif meyakini direksi sebelumnya menyebut pengadaan mesin Komori bisa digunakan dulu baru dibayar belakangan.

Atas dasar kecurigaan itu, serikat pekerja kemudian menggelar rapat pleno. Dalam rapat pleno, keempat terdakwa yang merupakan pimpinan serikat pekerja, diminta untuk melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan.

Tak disangka, setelah mengadukan, kekhawatiran para serikat pekerja terbukti. Silinder yang menjadi jantung mesin komori itu rusak.

Hasil audit BPK memang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Namun BPK berkomitmen untuk menindaklanjuti jika di kemudian hari ditemukan kerugian.

Keempat terdakwa juga dua kali melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut nyata. Setelah dipecat dan gugatannya ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industri (PHI), keempatnya dilaporkan ke polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah Kadiv Produksi Uang Ashari melaporkan mereka. Sidang mereka akan dilanjutkan pekan depan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi.

"Jadi suatu kewajaran bagi kami untuk laporkan ke BPK RI, tapi ternyata dalam perjalanan ke sini sebagai pengurus serikat malah dikriminalisasi," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com