JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melepaskan Iyus Rusmana (43) yang sebelumnya diduga sebagai pelaku yang meneror Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat dengan ancaman bom. Dia dilepaskan karena tak terbukti mengirim ancaman ke pihak pengurus Masjid Istiqlal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku pengancaman adalah IMD (69). IMD melakukan ancaman dengan menggunakan telepon seluler milik Iyus yang sedang diservis olehnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Meneror Masjid Istiqlal dengan Ancaman Bom
"Tersangka ditangkap di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 31 Mei 2017 pukul 02.45 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/6/2017).
Argo menambahkan, ponsel Iyus berada di tangan IMD selama satu pekan lamanya. Saat berada di tangan IMD, dia mengirimkan pesan singkat berupa ancaman bom ke pengurus Masjid Istiqlal dengan menggunakan ponsel Iyus.
Kepada penyidik, IMD mengaku iseng mengirimkan pesan berisi teror tersebut. Saat ini IMD masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku mengaku iseng. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme," kata Argo.
Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Nokia E63, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Polytron C 283, satu unit handphone Prince Mobile, satu unit Sim Card, satu KTP, dan 11 Unit buku bacaan tentang agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.