Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa "Red Notice", Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus

Kompas.com - 08/06/2017, 20:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, tak masalah jika nanti Interpol tak mengabulkan permintaan red notice terhadap Rizieq Shihab.

"Terserah dikeluarkan (red notice) enggak masalah, enggak juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Pengacara Rizieq Shihab menilai langkah polisi menerbitkan red notice untuk memulangkan kliennya dari Arab Saudi tidak tepat. Pasalnya, kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq bukan termasuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Iriawan menjelaskan, polisi masih mempunyai cara lain selain red notice untuk memulangkan Rizieq yang kini berstatus tersangka kasus pornografi terkait percakapan via Whatsapp yang diduga terjadi antara dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Kalau tak bisa mengeluarkan (red notice) karena ketentuannya tak bisa masuk ke katagori ya engak apa-apa, enggak ada masalah. Kami ada upaya lain, seperti blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police," ucap dia.

Baca juga: Bisakah Interpol Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab?

Iriawan mengatakan pernah memulangkan tersangka yang lari ke negara lain tanpa ada red notice. Karena itu dia tidak terlalu menkhawatirkan jika Interpol tidak menerbitkan red notice.

"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kami tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan (penyidik)," kata Iriawan.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya menilai bahwa tidak tepat jika Interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa. Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa.

Menurut Kapitra, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif. Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime). Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.

Syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com