JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Bahkan, polisi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang atau buron karena tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun Rizieq diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 26 Mei 2017, Rizieq berangkat ke Arab Saudi dan hingga kini belum juga kembali ke Tanah Air.
Polisi pun masih berupaya memulangkan Rizieq ke Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh kepolisian adalah mengajukan red notice ke Interpol.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (DivHubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamas Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).
(baca: Rizieq Shihab Akan Perpanjang Visa dan "Long Stay" di Arab Saudi)
Polisi berharap Interpol segera mengeluarkan red notice tersebut. Polisi mengaku telah mengajukan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan red notice terhadap seseorang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menilai tidak tepat jika interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa.
Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Kapitra menjelaskan, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.