JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang mudik bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota masing-masing.
Syaratnya, warga harus menunjukkan surat resmi kendaraan dan data diri saat menitipkan kendaraan.
"Kalau kendaraannya tidak dibawa mudik, silakan dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Kita siap menampungnya, gratis," ujar Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Minggu (11/6/2017).
(Baca juga: Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi)
Bambang mengatakan, warga bisa berkoordinasi dengan petugas piket di kantor kelurahan, kecamatan, maupun di kantor wali kota. Warga harus menyerahkan fotokopi KTP dan STNK kendaraan yang dititip.
"Lalu kendaraannya dikunci ganda. Kalau mobil ya jangan tinggalkan barang berharga di dalamnya juga," ujar dia.
Selain menitipkan kendaraan, lanjut Bambang, warga yang akan mudik diimbau untuk melapor ke pihak RT agar pengurus lingkungan bisa tahu dan melakukan pemantauan rumah-rumah yang ditinggal mudik.
(Baca juga: Djarot Persilakan Warga yang Mudik Titip Motor di Kantor Pemerintahan)