JAKARTA, KOMPAS.com- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah bemo yang masih beroperasi di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi di Jakarta.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penertiban mulai dilakukan pukul 09.15 WIB. Sebelum petugas tiba, belasan bemo terlihat mangkal di sekitar Stasiun Manggarai.
Saat melihat sejumlah petugas Sudinhub Jaksel mendatangi mereka, ada pengemudi bemo yang langsung melarikan diri.
Namun, ada juga pengemudi yang tampak pasrah dengan penertiban yang dilakukan. Terlihat 2 unit bemo telah diamankan dan dibawa menggunakan mobil derek ke tempat pengandangan di daerah Jatibaru.
Baca: Nasib Bemo di Ibu Kota dan Harapan Para Sopir
Tidak semua bemo diamankan oleh petugas. Ada juga pengemudi terlihat melakukan negosasi agar kendaraanya tidak ditarik petugas.
"Pak, saya ini mau bawa pulang kampung. Bisa enggak jangan diamanin pak. Sayang pak," ujar salah satu warga.
Setelah beberapa menit berdiskusi dengan petugas, pengemudi bemo diperbolehkan untuk membawa pulang kendaraanya dengan syarat tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut.
"Kami berikan surat bermaterai untuk diisi. Kami melihat ada niatan untuk tidak mengoperasikan. Ada win-win solusi, kami paham. Tapi kalau sudah enggak ada niat ya kami tindak lagi," ujar Kepala Seksi Pengendalian Sudinhub Jaksel Edi Sufaat.
Baca: Bemo Itu yang Bikin Istri dan Tiga Anak Saya Sekarang Bisa Makan
Dalam surat edaran Dishub DKI, per 6 Juni 2017, bemo dilarang beroperasi di jalanana Ibu Kota. Alasannya, bemo dianggap bukan lagi sebagai angkutan umum. Bemo jutga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.