Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI

Kompas.com - 21/06/2017, 10:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setiowidodo terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Agus mengajukan gugatan ke PTUN pada 10 Februari 2017 untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Lihat: Ahok Persilakan Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Gugat Pemprov DKI

"Mengabulkan gugatan penggugat (Agus) untuk seluruhnya," demikian penggalan bunyi putusan yang tercantum di laman resmi PTUN Jakarta, http://ptun-jakarta.go.id.

Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (20/6/2017). Majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili perkara membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.

Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Majelis hakim mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk mencabut kedua SK tersebut.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian penggalan bunyi putusan selanjutnya.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 237.500.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni hakim ketua Tri Cahya Indra Permana serta hakim anggota Roni Erry Saputro dan Oenoen Pratiwi.

Dua SK yang digugat Agus diterbitkan pada 3 Januari 2017 saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Dia mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

Baca juga: Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Diduga Salahgunakan Wewenang Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com