JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, menjelaskan penyebab pemberhentian Agus Bambang Setyowidodo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Suradika mengatakan, Agus diberhentikan karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Suradika di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Baca: Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Gugat Pemprov DKI ke PTUN
Pada Jumat lalu, Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTUN. Dia menggugat SK Gubernur terkait pemberhentiannya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pemberhentian Agus Bambang dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kini, Agus menjabat sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Abuse of power bahasa kerennya. Sebagai kepala dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan, dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," kata Suradika.
Lihat: Alasan Mantan Kadis Pajak Gugat Pemprov DKI ke PTUN
Meski demikian, dia tidak dapat menjelaskan seluruh dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Agus. Suradika berjanji akan membeberkan seluruh kesalahannya di pengadilan.
"Ini bukan korupsi ya, tapi penyalahgunaan kewenangan keuangan saja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira (ada anggaran yang dikeluarkan sebesar) Rp 2 sekian miliar yang belum dia pertanggungjawabkan," kata Suradika.
Menurut Suradika, hal itu berdasarkan laporan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
"Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan, nanti saya kasih," kata Suradika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.