JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (kini berubah nomenkelatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agus dicopot dari posisinya saat Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Gugatan itu diajukan atas pencopotan Agus sebagai Kepala DPP pada 3 Januari lalu. Gugatan ke PTUN diajukan pada Jumat (10/2/2017).
Gugatan itu diajukan Agus karena merasa Sumarsono secara sewenang-wenang mencopot jabatannya tanpa alasan yang jelas. Saat ini Agus dipindahkan menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Agus mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada kesalahan ya saya ditegur, ini enggak pernah. Kalau memang ada salah ya diproses," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/2/2017).
Agus mengaku sebelum perombakan dilakukan, dia telah meminta penjelasan kepada Sumarsono melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, lanjut Agus, Sumarsono mempersilakan Agus untuk melakukan gugatan.
Namun, dari pesan singkat itu, Sumarsono mengatakan agar Agus pikir-pikir lagi untuk melakukan gugatan.
Agus juga telah meminta izin untuk bertemu Sumarsono. Namun, Agus mengaku Sumarsono menolak untuk menemuinya. (Baca: Soal Perombakan PNS DKI, Sumarsono Sebut Cuma Terima Laporan dan Melantik)
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Agus juga melaporkan hal itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Silakan gugat tapi terus ngancam terbongkar ini dan itu, bisa balik pada diri sendiiri. Saya pikir ya udah deh dihadapin aja kalau ada korupsi ya proses korupsinya, hukum pidannya. Kalau ada masalah apapun kenapa nggak diproses aja," ujar Agus.
Januari lalu, Sumarsono melakukan perombakan besar-besaran terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu dinas yang terkena perombakan ialah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Kepala BPRD Agus Bambang dicopot dan digantikan oleh wakilnya Edi Sumantri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.