Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Didorong Bangun Data Penanganan Masalah Kriminal

Kompas.com - 22/06/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri selaku aparat penegak hukum di Indonesia disarankan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang cukup masif saat ini. Teknologi digunakan untuk memudahkan pendataan sekaligus melakukan analisis terhadap data kejahatan sebagai dasar merumuskan kebijakan pencegahan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

"Selama ini, startup yang berkembang di Indonesia baru berkutat pada hal-hal yang bersifat komersial. Belum ada startup khusus yang menyasar masalah kriminal," kata Evandri Pantouw, anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Evan mencontohkan penanganan kejahatan di sejumlah negara maju, salah satunya Amerika Serikat, yang banyak berbasis pada data. Kelebihannya, selain memudahkan aparat untuk melakukan penanganan, juga sebagai bahan memprediksi jenis-jenis tindak kriminal, kapan biasa terjadi kejahatan, dan di mana kejahatan itu berpotensi terjadi.

"Penegak hukum yang berbasis pada data bisa memprediksi lebih akurat apa-apa saja yang harus mereka lakukan. Misalnya menjelang hari raya, biasanya kejahatan apa yang terjadi, pencurian rumah kosong atau hipnotis di tempat-tempat umum," tutur Evan.

Untuk menuju ke sana, Evan berpendapat, instansi penegak hukum, mulai dari Polri, pengadilan, sampai kejaksaan harus berbenah soal pendataan terlebih dahulu. Dari hal sederhana, seperti mencatat secara lengkap informasi penanganan perkara yang kemudian bisa ditayangkan untuk informasi publik secara online.

"Merapikan datanya saja dulu. Saya berapa kali menemukan info perkara hanya ada keterangan nama dan amar putusan di salah satu website pengadilan negeri di Jakarta, tidak ada nomor perkara, perkara yang diadili, nama hakim, dan sebagainya," ujar Evan.

Pihaknya optimistis, jika ada diniat, pemerintah bisa membenah dan mengintegrasikan data-data tersebut dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun mendatang. Masalah teknologi dianggap tidak jadi soal, karena teknologi yang berkembang di Indonesia tidak kalah canggih dengan di luar negeri.

Evan mengungkapkan, bisa jadi ke depan, hukuman represif seperti penjara tidak jadi satu-satunya cara menghukum penjahat. Untuk kategori tindak pidana ringan, dapat menjalani pembinaan atau hukuman dengan cara bakti sosial membersihkan tempat dan fasilitas umum selama beberapa bulan.

Nantinya, hal itu akan bermuara pada berkurangnya tahanan di dalam penjara. Dengan begitu, masalah membludaknya warga binaan dan proses pemasyarakatan di dalam sana bisa dilaksanakan lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com