Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Didorong Bangun Data Penanganan Masalah Kriminal

Kompas.com - 22/06/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri selaku aparat penegak hukum di Indonesia disarankan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang cukup masif saat ini. Teknologi digunakan untuk memudahkan pendataan sekaligus melakukan analisis terhadap data kejahatan sebagai dasar merumuskan kebijakan pencegahan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

"Selama ini, startup yang berkembang di Indonesia baru berkutat pada hal-hal yang bersifat komersial. Belum ada startup khusus yang menyasar masalah kriminal," kata Evandri Pantouw, anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Evan mencontohkan penanganan kejahatan di sejumlah negara maju, salah satunya Amerika Serikat, yang banyak berbasis pada data. Kelebihannya, selain memudahkan aparat untuk melakukan penanganan, juga sebagai bahan memprediksi jenis-jenis tindak kriminal, kapan biasa terjadi kejahatan, dan di mana kejahatan itu berpotensi terjadi.

"Penegak hukum yang berbasis pada data bisa memprediksi lebih akurat apa-apa saja yang harus mereka lakukan. Misalnya menjelang hari raya, biasanya kejahatan apa yang terjadi, pencurian rumah kosong atau hipnotis di tempat-tempat umum," tutur Evan.

Untuk menuju ke sana, Evan berpendapat, instansi penegak hukum, mulai dari Polri, pengadilan, sampai kejaksaan harus berbenah soal pendataan terlebih dahulu. Dari hal sederhana, seperti mencatat secara lengkap informasi penanganan perkara yang kemudian bisa ditayangkan untuk informasi publik secara online.

"Merapikan datanya saja dulu. Saya berapa kali menemukan info perkara hanya ada keterangan nama dan amar putusan di salah satu website pengadilan negeri di Jakarta, tidak ada nomor perkara, perkara yang diadili, nama hakim, dan sebagainya," ujar Evan.

Pihaknya optimistis, jika ada diniat, pemerintah bisa membenah dan mengintegrasikan data-data tersebut dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun mendatang. Masalah teknologi dianggap tidak jadi soal, karena teknologi yang berkembang di Indonesia tidak kalah canggih dengan di luar negeri.

Evan mengungkapkan, bisa jadi ke depan, hukuman represif seperti penjara tidak jadi satu-satunya cara menghukum penjahat. Untuk kategori tindak pidana ringan, dapat menjalani pembinaan atau hukuman dengan cara bakti sosial membersihkan tempat dan fasilitas umum selama beberapa bulan.

Nantinya, hal itu akan bermuara pada berkurangnya tahanan di dalam penjara. Dengan begitu, masalah membludaknya warga binaan dan proses pemasyarakatan di dalam sana bisa dilaksanakan lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com