Pegawai BRI yang Raibkan Emas 59 Kg Milik Nasabah Dituntut 5 Tahun
Kompas.com - 24/01/2014, 09:42 WIB
Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rotua Anastasia dan Agus Mardianto, dituntut lima tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.