Tunjangan Transportasi Pejabat DKI hingga Rp 12 Juta Per Bulan
Kompas.com - 15/08/2014, 11:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan pemberian fasilitas mobil dinas bagi pejabat eselon II, III, dan IV. Sebagai gantinya, para pejabat akan mendapatkan uang tunjangan transportasi dari Rp 4,5 juta hingga Rp 12 juta setiap bulan.