Gubernur DKI: Sesuai Undang-undang Jabatan Camat Tak Bisa Dihapus
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 02/06/2015, 17:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku rencananya untuk menghapus jabatan camat hanya sebatas wacana. Bahkan, menurut Basuki, secara undang-undang, jabatan camat tidak bisa dihapus.