Tersangka Pencabulan, Pedangdut SAG Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Unoviana Kartika
Kompas.com - 17/06/2015, 12:01 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, atas perbuatannya, SAG melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.