Pemilik Minimarket Diingatkan Tidak Langgar Jam Operasional
Jessi Carina
Kompas.com - 26/06/2015, 15:44 WIB
Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.