Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Minimarket Diingatkan Tidak Langgar Jam Operasional

Kompas.com - 26/06/2015, 15:44 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Ariyanto Hendrata menilai minimarket-minimarket yang dirampok beberapa waktu lalu telah melanggar peraturan mengenai izin jam buka. Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.

"Kami di Komisi A mendorong pemerintah agar tegas kepada minimarket yang enggak punya izin buka 24 jam. Karena kalau di perda harus ada kriteria-kriteria tertentu jika ingin buka 24 jam," ujar Ariyanto dalam kunjungannya di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (26/6/2015).

Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2012 tentang Penataan Usaha Pasar Modern di Kota Bekasi. Mengacu pada perda ini, Ariyanto mengatakan, minimarket yang buka sampai 24 jam harus berada di jalan-jalan nasional atau jalan provinsi.

Selain itu, minimarket yang buka 24 jam juga harus berlokasi di tempat keramaian seperti terminal. Apabila, minimarket lain ingin buka melebihi pukul 22.00 WIB, Ariyanto menyarankan untuk menempatkan penjaga keamanan di minimarket.

Pada kejadian perampokan kemarin, minimarket memang baru akan tutup sekitar pukul 23.00 WIB. "Karena kalau ada kejadian ini, enggak cuma pengunjung, karyawannya juga trauma," ujar Ariyanto.

Dia pun meminta kepada pemilik minimarket untuk tidak menganggap remeh aturan tersebut. Sebab, secara tidak langsung aturan itu juga untuk melindungi minimarket juga.

Mengomentari hal itu, Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Tifaona mengatakan, polisi telah berpatroli memeriksa minimarket yang masih buka melebihi waktu yang ditentukan.

"Saya sudah muter-muter, 90 persen minimarket itu tutup. Kalau ada yang tetap buka, biasa ada tukang ojek jadi ramai. Masalah izin, kami akan koordinasi dengan polsek untuk mengecek izinnya. Kalau engga ada ya tutup saja sebelum 24 jam," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com