"Suratnya (SP III) sudah dikasih. Dalam surat itu perintahnya dari camat, 1 kali 24 jam (kios) harus dikosongkan. Kalau tidak terpaksa dibongkar," kata Purwati yang merupakan ketua RW 02 Karang Anyar saat ditemui Kompas.com di kantor PD Pasar Jaya Karang