Ilegal, 1.095 Bal Pakaian Bekas Asal Korea, Jepang, dan China Disita
Robertus Belarminus
Kompas.com - 28/10/2015, 18:12 WIB
"Ini bentuk pengawasan kami, bekerja sama dengan bea cukai. Kenapa mesti diawasi? Dari peraturan Menteri Perdagangan, barang itu harus jelas siapa importir dan pengirimnya. Ini tadi saya sudah tanya tidak jelas siapa yang kirim," kata Umar.