Polisi Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,2 Miliar
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 23/11/2015, 20:16 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penyelundupan ratusan ribu barang ilegal dari kapal penumpang KM UMSINI di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang impor ilegal tersebut ditaksir Rp 4,2 miliar.