Kepala BNN Peringatkan Pengusaha Tempat Hiburan soal Peredaran Narkoba
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 24/11/2015, 17:46 WIB
"Dalam waktu dekat, saya akan ketemu kumpulan pengusaha tempat hiburan malam. Nanti, kalau ketahuan di tempat mereka masih ada narkoba, bisa dikenakan Pasal 56 KUHP," kata Budi.