Gawang bandul bola itu dipasang di jalur kereta Bekasi sekitar Kilometer 27.100, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Gawang bandul bola itu dipasang melintang di jalur kereta antara Stasiun Besar Bekasi dan pos pelintasan kereta Jalan H Agus Salim di sekitar kawasan Pasar Proyek Bekasi Timur.
Panjang gawang 12,5 meter dengan tinggi palang 5 meter. Pada gawang itu dipasang 24 bandul bola berdiameter sekitar 10 sentimeter. Jarak antara bandul bola dan atap kereta sekitar 25 cm.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Mateta Rijalulhaq berharap penumpang tidak berada lagi di atap kereta.
”Kalau penumpang masih memaksa duduk di atap, risikonya kepala benjol,” kata Mateta di Stasiun Besar Bekasi.
Menurut dia, penghalang serupa akan dipasang di dua lokasi lain, yaitu di jalur kereta wilayah Tambun dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keberadaan penghalang ini akan diberitahukan kepada penumpang ketika kereta berhenti di stasiun.
”Mendekati gawang, kereta akan dilambatkan dan penumpang akan diperingatkan kembali,” ujarnya.
Pemasangan penghalang ini, lanjutnya, merupakan upaya PT KAI memperingatkan setiap penumpang agar mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Penumpang yang duduk di atap juga mengancam keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.
Penjaga pos pelintasan Jalan H Agus Salim, Saprudin, mengatakan, penumpang terpantau ramai duduk di atap kereta ekonomi lokal sekitar pukul 06.15 dan pukul 18.15.
”Kalau pagi hari, kereta lokal dari Purwakarta atau Karawang ke Jakarta. Kalau sore, dari arah Jakarta,” tutur Agus.