M Nurcholis dari Ditjen Perkeretaapian tidak bisa menjelaskan langkah Kemhub menghadapi penumpang di atap.
Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyatakan, pemasangan penghalang ini bukan langkah tepat. ”Itu mencegah kecelakaan dengan upaya yang mencelakakan,” katanya.
Menurut Tulus, akar persoalan penumpang naik ke atap adalah kapasitas kereta tidak sebanding dengan jumlah penumpang sehingga ada yang tidak mendapat tempat di kereta. ”Solusinya, kereta harus ditambah, terutama pada jam padat. PT KAI juga harus membenahi pelayanan,” ujarnya.