JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya kali ini untuk mengetahui perkembangan kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), yang memuat gambar pasangan calom Jokowi-Basuki.
"Kami datang ke sini terkait kampanye di luar jadwal dalam iklan APPSI dengan talent Pak Prabowo, Pak Jokowi, dan Pak Basuki yang ditayangkan 27 Agustus," ujar Sekretaris tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Dasril Affandi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2012).
Menurut Dasril, tim Foke-Nara akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apalagi Panwaslu DKI Jakarta sudah menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum untuk menindaklanjuti putusan panwaslu yang menyatakan bahwa itu melanggar iklan di luar kampanye.
"Kami meminta informasi penelusuran surat panwaslu itu apakah sudah sampai penyelidikan atau belum. Kalau sudah diproses, kami siap untuk menjadi saksi," kata Dasril.
Selain tim advokasi Foke-Nara, hadir pula Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini, seluruh tim sedang bertemu dengan penyidik Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Hal ini sesuai hasil keputusan rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Rabu (12/9/2012).
Pelanggaran kampanye di luar jadwal melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.