Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampungkan Raperda Pelayanan Satu Pintu di Jakarta

Kompas.com - 21/05/2013, 17:34 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perizinan model lama yang terpisah-pisah di tempat berbeda harus dihentikan.

Begitu pun perizinan yang lebih banyak mempertemukan pemohon dengan pelayan lebih baik dikurangi atau ditiadakan. Perizinan model birokrasi seperti ini membuka peluang terjadinya pungutan tidak resmi.

"Saya berharap pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pelayanan terpadu satu pintu segera selesai. Sebab, model perizinan lama sudah tidak sejalan dengan iklim usaha saat ini. Semua orang butuh kepastian dengan proses yang cepat," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Selasa (21/5/2013), di Jakarta.

Sarman mengatakan, sudah saatnya Jakarta menerapkan sistem perizinan modern. Sebab, Jakarta akan bersaing dengan kota-kota besar lain paling tidak di kawasan Asia Tenggara.

Jika pelayanan perizinan tidak diperbaiki, bisa jadi pemodal semakin tidak berminat menanamkan investasinya di Jakarta.

Lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah berdiri sejak 2007 tidak banyak membantu perizinan.

Sebab, berkas perizinan tetap saja dilimpahkan ke dinas terkait sehingga harus memakan waktu dan biaya yang memberatkan.

Perizinan yang terpisah-pisah ini membuka terjadinya pungutan tidak resmi.

"Kami mendorong agar kewenangan PTSP ditingkatkan lebih jauh. Paling tidak setingkat dinas sehingga bisa memiliki kekuatan hukum. Kami sangat membutuhkan kepastian biaya ataupun waktu mengurus perizinan," kata Sarman.

Pengusaha sekaligus direksi salah satu badan usaha milik daerah DKI Jakarta mengeluhkan hal serupa.

Sampai saat ini izin hak pengelolaan lahan (HPL) yang diurus sejak 3,5 tahun silam belum selesai di Jakarta Timur. Dia tidak tahu mengapa hal itu bisa memakan waktu begitu panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com