Menurut Basuki, PKL terus melanggar aturan karena tidak pernah mendapat sanksi tegas. Makanya, untuk kali ini, yang melanggar akan tetap diproses dengan tindak pidana ringan.
"Yang terjadi di Jakarta selama 34 tahun, orang tuh melecehkan hukum. Contoh kayak PKL, sudah dikasih tahu tidak boleh jualan di jalan, tetap jualan di jalan walaupun ada Satpol PP. Itu kenapa? Karena mereka tidak pernah dipidana," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (12/8/2013).
Ia menampik penertiban PKL Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Jatinegara yang dilakukan Pemprov DKI menggunakan kekerasan kepada para pedagang. Menurut pria kelahiran 29 Juni 1966 itu, semua yang dilakukan aparat sesuai dengan peraturan, undang-undang, dan peraturan daerah (perda). Di dalam peraturan itu, para pedagang yang menempati lahan negara diancam kurungan atau pidana.
"Bahkan, ada PKL yang ngomong, memangnya saya penjahat, sampai dipidana? Jadi, bayangkan, saking tidak pernah dilaksanakan isi dari perda itu sendiri," kata Basuki.
Keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta. Para PKL yang masih bertahan berdagang di pinggir jalan akan terkena tindak pidana ringan (tipiring). PKL Tanah Abang yang melanggar akan diproses secara hukum di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.