"Untuk penghuni lama, kita tidak mau ganggu dulu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Pemprov DKI, kata dia, tidak bisa mengusir para penghuni lama. Sebab, mereka merupakan penghuni rusun umum. Penghuni itu kebanyakan memiliki pekerjaan sebagai pengusaha atau pegawai yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta.
Namun, apabila warga terusik dengan keberadaan para penghuni lama, dan blok Rusunawa Marunda tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga relokasi, maka ia menjanjikan untuk melakukan pemutihan unit rusun penghuni lama.
Untuk mengantisipasi agar rusun-rusun yang digunakan untuk relokasi tidak dipenuhi oleh mobil-mobil mewah, maka ke depannya, DKI akan membangun konsep rusunawa terpadu. Di lantai dasar rusunawa itu akan ada toko dan pasar tradisionalnya.
Basuki pun memiliki jurus jitu agar mereka tidak lagi memarkirkan mobil mereka di halaman rusunawa. "Parkirnya per jam, akhirnya kan mereka-mereka juga yang kena. Kalau punya mobil di rusun, mereka pusing kena tarif parkir per jam, akhirnya out dia," kata Basuki.
Kepala UP I Rusun Jakarta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Maharyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban di rusun tersebut. Sebab mereka adalah penyewa yang secara sah lewat jalur umum. Menurut dia, DKI hanya memberlakukan dua kelas rusun yang disewakan, yakni umum dan subsidi.
"Mereka adalah penghuni kelas umum yang harganya lebih mahal dari kelas yang disubsidi," kata Maharyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.