"Kita sudah dapat kabar masalah pungli, dan kita lagi cari siapa saja yang terlibat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Mengenai sanksi, Basuki mengatakan bahwa oknum yang melakukan pungli akan mendapatkan sanksi minimal turun pangkat.
"Makanya kalau ada yang mengajukan izin pakai layanan satu pintu itu, jadi semua kantor sama dan kita bisa mengontrolnya," ujar Basuki.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, M Tauchid mengatakan pihaknya sedang berkonsolidasi untuk mencari data. BPLHD DKI, kata dia, juga akan mendatangi Ombudsman untuk meminta keterangan mengenai dugaan tersebut.
Tauchid menjelaskan, untuk BPLHD DKI, Ombudsman menyorot pelayanan upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL) serta surat pernyataan kesanggupaan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Ia menduga, kejadian yang terjadi adalah pemohon izin UKL UPL dan SPPL belum menyertakan kajian lingkungan hidup. Kemudian pemohon diarahkan untuk menggunakan konsultan oleh beberapa petugas di BPLHD.
"Jadi sebenarnya bukan pungli, saya tidak bilang tidak ada modus seperti itu. Kita akan telusuri, bisa jadi ada oknum yang mengarahkan ke konsultan tertentu," kata Tauchid.
Sebelumnya, Kepala Penyelesaian Bidang Pelayanan dan Pengaduan Ombudsman RI, Budi Santoso, mengatakan investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Untuk tahap awal, investigasi dilakukan di BPLHD Kota Administratif Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dari hasil investigasi, tim menghitung jumlah pungli di tiap wilayah mencapai Rp 6 miliar setiap tahun.
Tim investigasi juga menemukan modus yang dilakukan petugas BPLHD untuk melakukan pungli adalah mengarahkan pemohon ke konsultan yang ditunjuk oleh BPLHD untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan UKL UPL serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi para pelaku usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.