Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani: Orangtua, Bertanggungjawablah...

Kompas.com - 09/09/2013, 05:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tanpa peran dan dukungan orangtua, sosialisasi kepolisian tentang bahaya anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan berhasil. Banyak kejadian mendapatkan anak-anak yang mengemudikan kendaraan bermotor rentan mengalami kecelakaan. Mungkinkah orangtua ikut dipidana bila anak di bawah umur mengalami kecelakaan saat mengemudikan kendaraan bermotor?

"Sudah disampaikan berkali-kali, namun banyak (anak-anak) yang mencuri kesempatan. Orangtua diharapkan bertanggung jawab mengontrol anaknya itu," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9/2013) malam.

Selain orangtua, pihak kepolisian juga membutuhkan peran aktif sekolah, otoritas pendidikan, dan pemangku kepentingan lain terkait kebijakan lalu lintas untuk mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. 

Ahmad Dhani akan dipidana?

Terkait kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Minggu dini hari, Hindarsono mengatakan, kepolisian belum dapat memastikan apakah Dhani akan turut dikenakan pidana. "Kami tidak bisa menyimpulkan karena ini masih proses penyelidikan," ujar Hindarsono.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Dhani harus terkena pidana, ditahan, dan menjalani proses hukum terkait kecelakaan itu. Menurut Neta, Dhani ikut menjadi penyebab kematian orang lain karena telah membelikan mobil kepada anaknya yang jelas di bawah umur, sekaligus membiarkan anaknya mengemudikan mobil itu.

AQJ, yang masih berusia 13 tahun, sudah pasti tidak memiliki surat izin mengemudi. Minggu dini hari, dia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL, melaju di Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta.

Di Km 8, mobil yang dikemudikan AQJ menerobos pembatas tol, kemudian menabrak dua mobil yang melaju di jalur berlawanan arah. Dua mobil itu adalah Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Dalam kecelakaan itu, enam orang tewas dan sembilan orang yang lain luka berat. Korban tewas adalah penumpang Gran Max, sedangkan korban luka adalah tujuh orang penumpang Gran Max, AQJ, dan teman AQJ berinisial NS. Sementara dua penumpang Avanza tak terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com