Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tak Berani Cabut Izin Mal Pra-moratorium

Kompas.com - 18/09/2013, 20:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Pemprov DKI Jakarta tak bisa membatalkan izin pembangunan mal yang telah diberikan sebelum moratorium ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu.

Menurut dia, apabila DKI mencabut izin pembangunan mal, itu akan menyeret Pemprov DKI ke ranah hukum. "Tidak bisa ditarik lagi. Nanti kita bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ia mengakui, cukup banyak izin pembangunan mal yang diterbitkan sebelum moratorium tersebut diberlakukan. Namun, Basuki tidak ingat persis berapa jumlah bangunan mal tersebut.

Kendati demikian, ia menginginkan, pengusaha maupun pengembang tidak lagi membangun mal di jantung Ibu Kota, tetapi dibangun di kawasan Jakarta Timur maupun Marunda, Jakarta Utara.

Sebab, kedua kawasan tersebut masih kosong dan belum terlalu padat. Pemberlakuan kembali wacana moratorium mal ini karena Pemprov DKI menganggap keberadaan mal akan menambah simpul titik kemacetan di Jakarta.

Sementara bangunan mal yang telah memiliki izin harus memenuhi syarat dapat dilintasi dengan angkutan umum. "Itu syarat utama yang harus dipenuhi pengembang, baik yang sudah punya izin maupun yang mengajukan izin pembangunan," ujar dia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, moratorium pembangunan pusat perbelanjaan atau mal sudah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DKI pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun, hingga saat ini, moratorium tersebut belum dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK) gubernur agar dapat lebih mengikat penerapan moratorium tersebut.

"Sekarang masih dalam pertimbangan," kata Yani sapaan akrabnya.

Wacana moratorium yang telah digagas semasa kepemimpinan Gubernur DKI Fauzi Bowo akan dihidupkan kembali oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Moratorium yang diterbitkan pada 12 Oktober 2011 memerintahkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kepala Dinas Tata Ruang DKI dan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melaksanakan moratorium pusat perbelanjaan hingga tahun 2012.

Mereka diinstruksikan untuk tidak memproses permohonan izin properti untuk penggunaan lahan menjadi pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal sebagai tindak lanjut perlaksanaan program moratorium.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pada masa kepemimpinan terdahulu, moratorium itu masih wacana, kemudian Jokowi memintanya untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Gamal mengatakan, Dinas Tata Ruang diminta mengkaji ulang efek negatif atau positif moratorium mal itu. Jika kajian yang baru dimulai pada September 2013 itu selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Jokowi.

Jokowi kemudian akan mengambil keputusan atas masalah ini. Nantinya moratorium itu akan direalisasikan dengan surat keputusan peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com