JAKARTA, KOMPAS.com — Edward Sihombing, kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang, berencana membawa jenazah kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan Edward seusai melayat jenazah Benget di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurutnya, Benget masih menjadi tahanan pengadilan, yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia (Benget ) kan meninggal di LP, LP enggak mau kan jadi tempat mayat. Siapa yang menitipkan, kan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri," ucap Edward.
Ia mengatakan, seharusnya LP Cipinang menyerahkan jenazah Benget ke jaksa atau hakim terlebih dahulu karena mereka yang menitipkan Benget ke LP Cipinang. "Benget dibawa dalam keadaan hidup, saya minta mayat Benget diantar ke kejaksaan dulu, setelah itu mayatnya diserahkan ke kita," ucap Edward.
Sebelumnya, hakim dan jaksa mendesak agar Benget menghadiri sidang pembacaan vonis pada Senin (30/9/2013) meski dalam keadaan sakit. "Senin kemarin pihak rutan sudah mengeluarkan surat bahwa Benget tidak bisa dibawa ke pengadilan, tetapi kenapa jaksa tetap memaksa?" kata Edward.
Padahal, kondisi kesehatan Benget tak memungkinkan semenjak menderita sakit TBC setelah menghuni lapas. "Sakit TBC semenjak di lapas, perlakuan di lapas ya maklumlah, tidur di lantai ya biasa," ucap Edward.
Lebih jauh, Edward mengatakan, jenazah Benget saat ini belum bisa diotopsi karena masih menunggu pihak keluarga yang akan mendatangi RSCM. "Sekarang menuju ke sini, terbang dari Medan. Saya juga kaget, dulu saat hidup tidak ada yang mau ngurusin," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Benget Situmorang merupakan terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).
Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.