Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Bawa Jenazah Benget ke PN Jaktim

Kompas.com - 01/10/2013, 21:09 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Edward Sihombing, kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang, berencana membawa jenazah kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Edward seusai melayat jenazah Benget di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurutnya, Benget masih menjadi tahanan pengadilan, yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia (Benget ) kan meninggal di LP, LP enggak mau kan jadi tempat mayat. Siapa yang menitipkan, kan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri," ucap Edward.

Ia mengatakan, seharusnya LP Cipinang menyerahkan jenazah Benget ke jaksa atau hakim terlebih dahulu karena mereka yang menitipkan Benget ke LP Cipinang. "Benget dibawa dalam keadaan hidup, saya minta mayat Benget diantar ke kejaksaan dulu, setelah itu mayatnya diserahkan ke kita," ucap Edward.

Sebelumnya, hakim dan jaksa mendesak agar Benget menghadiri sidang pembacaan vonis pada Senin (30/9/2013) meski dalam keadaan sakit. "Senin kemarin pihak rutan sudah mengeluarkan surat bahwa Benget tidak bisa dibawa ke pengadilan, tetapi kenapa jaksa tetap memaksa?" kata Edward.

Padahal, kondisi kesehatan Benget tak memungkinkan semenjak menderita sakit TBC setelah menghuni lapas. "Sakit TBC semenjak di lapas, perlakuan di lapas ya maklumlah, tidur di lantai ya biasa," ucap Edward.

Lebih jauh, Edward mengatakan, jenazah Benget saat ini belum bisa diotopsi karena masih menunggu pihak keluarga yang akan mendatangi RSCM. "Sekarang menuju ke sini, terbang dari Medan. Saya juga kaget, dulu saat hidup tidak ada yang mau ngurusin," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Benget Situmorang merupakan terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).

Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com