JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly.
Sebelumnya, pada Kamis (17/10/2013) malam, pihak kuasa hukum Gatot mengaku dalam waktu dekat akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Soal adanya permintaan penangguhan belum ada, belum kami terima. Tapi, memang tidak tertutup kemungkinan akan diajukan karena itu merupakan hak tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada Tribun Network, Jumat (18/10/2013).
Rikwanto mengatakan, nantinya, apabila permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke penyidik, pihak penyidik akan mempelajarinya terlebih dulu.
Alasan-alasan dari pihak kuasa hukum mengenai permohonan penangguhan penahanan, seperti
tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, akan dipelajari penyidik. Termasuk pula siapa penjamin tersangka sehingga bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak melarikan diri.
"Alasan-alasan itu akan dipelajari penyidik. Nanti dikabulkan atau tidaknya merupakan keputusan penyidik. Penyidik pasti punya alasan tersendiri mengapa dikabulkan atau tidak," kata Rikwanto.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gatot, Afrian, mengatakan, mulai Kamis malam kemarin (17/10/2013), Gatot ditahan sampai 21 hari ke depan atau sampai pemberkasan dilakukan penyidik. Namun, kata Afrian, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot dalam waktu dekat.
"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan karena tiga unsurnya terpenuhi, yakni Pak Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan," kata Afrian. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.