Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah MA (Kepala BSM Cabang Utama Bogor), HH (Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor), dan JL (Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor).
"Mereka ditangkap terkait kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kredit fiktif terhadap 197 nasabah fiktif senilai Rp 102 miliar," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/10/2013).
Ronny mengatakan, akibat pemberian kredit fiktif tersebut negara berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 59 miliar. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah mobil dan motor mewah yang diduga merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
Mengenai modus yang digunakan ketiga tersangka dalam kasus ini, Ronny belum mau mengungkapkan. Menurutnya, saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ronny menambahkan, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.