"Pemeriksaan dimulai sejak bulan Mei lalu. Sudah tiga kali tim penyidik datang meminta keterangan. Ada sejumlah informasi dan data yang ditanyakan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan tahun lalu," kata Lurah Pulo Gadung Imbang Santoso, Jumat (25/10) di Jakarta.
TY saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil dan bertugas di bagian protokol Pemerintah Kota Jakarta Timur. Imbang tidak tahu persis mengenai status hukum TY. "Saya tidak tahu, karena tidak menyangkut tugas saya sebagai lurah. Peristiwa yang sedang ditangani penyidik terjadi pada periode sebelum saya," kata Imbang.
Jika benar penyidikan terhadap mantan lurah Pulo Gadung TY berujung pada penetapan tersangka, maka TY menambah daftar PNS yang diperiksa dalam kasus penyalahgunaan anggaran. Selain TY, tahun ini ada 10 orang PNS dan mantan PNS Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka.
Kasus yang terjadi di Kelurahan Pulo Gadung mirip dengan kasus yang terjadi di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tanggal 11 Oktober lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senlai Rp 454 juta.
Selain FFL, penyidik menetapkan Bendahara Kelurahan berinisial ZA sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka FFL dan ZA langsung ditahan penyidik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkali-kali menyampaikan agar seluruh pejabat hati-hati menggunakan anggaran. Saat ini, Pemprov DKI membuka transparansi penggunaan anggaran. Penggunaan anggaran itu diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau memang butuh uang sampai Rp 400 juta, saya bisa bantu. Asal tidak korupsi. Malu saya mendengar kasus korupsi karena uang kecil," kata Basuki pada sebuah kesempatan bicara di depan lurah dan camat se-DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.