Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kami Berhak Ajukan Penangguhan UMP DKI

Kompas.com - 01/11/2013, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Bambang Adam, mengaku belum menentukan sikap, apakah akan melakukan penangguhan atau tidak terkait upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2014 (UMP DKI 2014).

"Kami belum menentukan sikap. Nanti biar tim advokasi kami yang akan bekerja karena batas akhir pengajuan penangguhan itu 20 Desember mendatang," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan agar pengusaha tidak mengajukan penangguhan nilai UMP DKI 2014 yang telah ditetapkan. Bahkan, Jokowi mengatakan apabila pengusaha sampai mengajukan penanguhan, maka hal itu "kelewatan".

Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pengusaha berhak mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang telah diatur di dalam undang-undang. Sebab, tidak semua perusahaan mampu membayar UMP yang telah ditetapkan.

Bambang kemudian memberi contoh perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMP, seperti perusahaan UMKM menengah ke bawah atau perusahaan yang kondisinya telah merugi selama dua tahun. Adapun perusahaan yang besar, kenaikan sekitar Rp 200.000 dari UMP tahun ini bukan merupakan sesuatu yang menyulitkan.

"Tinggal bagaimana melihatnya, benar atau tidak perusahan itu pantas diberi penangguhan. Soal hasil akhirnya, kembali ke kewenangan Jokowi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Bambang.

Ia mengakui, nilai UMP yang disahkan Jokowi sudah diprediksi sebelumnya. Saat sidang penetapan UMP tadi malam, pihak pengusaha telah menyepakati apabila akhirnya Jokowi menetapkan UMP dengan nilai Rp 2,4 juta atau berdasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Bambang juga menyampaikan bahwa rekomendasi UMP sesuai nilai KHL telah berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2013, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, dan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.

"Makanya kami usulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berjalan," ujar Bambang.

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2014 mencapai Rp 2.441.301,74. Angka itu berbeda dengan nilai yang direkomendasikan oleh unsur pengusaha, yang senilai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com