JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan dua rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan, ada perbedaan nilai UMP DKI 2014 yang direkomendasikan unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI.
"Rekomendasinya, UMP oleh unsur pengusaha menghendaki sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33, sedangkan Pemprov DKI merekomendasikan Rp 2.441.301,74," kata Priyono di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2013) malam.
Priyono mengatakan, rekomendasi dari Disnakertrans DKI itu dihitung dengan menambahkan KHL 2013 dan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,5 persen.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut menghasilkan rekomendasi yang telah diserahkan ke meja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malam ini. Nantinya, Jokowi yang akan memutuskan berapa nilai upah yang layak.
Rapat penetapan UMP itu hanya dihadiri oleh dua unsur Dewan Pengupahan DKI, yakni unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI (Disnakertrans). Berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan, walaupun sidang terus diundur dan satu unsur tidak hadir, UMP akan tetap diputuskan sesuai keputusan unsur yang hadir.
Peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013. Waktu itu unsur pengusaha absen dalam penetapan UMP DKI 2013. Namun, UMP tetap diputuskan menjadi Rp 2,2 juta.
Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Nilai KHL itulah yang kemudian menjadi nilai UMP rekomendasi unsur pengusaha. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL.
Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat (1/11/2013) esok untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.