Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha dan Disnakertrans Ajukan Dua Rekomendasi UMP DKI

Kompas.com - 31/10/2013, 20:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan dua rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan, ada perbedaan nilai UMP DKI 2014 yang direkomendasikan unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI.

"Rekomendasinya, UMP oleh unsur pengusaha menghendaki sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33, sedangkan Pemprov DKI merekomendasikan Rp 2.441.301,74," kata Priyono di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2013) malam.

Priyono mengatakan, rekomendasi dari Disnakertrans DKI itu dihitung dengan menambahkan KHL 2013 dan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,5 persen.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut menghasilkan rekomendasi yang telah diserahkan ke meja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malam ini. Nantinya, Jokowi yang akan memutuskan berapa nilai upah yang layak.

Rapat penetapan UMP itu hanya dihadiri oleh dua unsur Dewan Pengupahan DKI, yakni unsur pengusaha dan unsur Pemprov DKI (Disnakertrans). Berdasarkan tata tertib Dewan Pengupahan, walaupun sidang terus diundur dan satu unsur tidak hadir, UMP akan tetap diputuskan sesuai keputusan unsur yang hadir.

Peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013. Waktu itu unsur pengusaha absen dalam penetapan UMP DKI 2013. Namun, UMP tetap diputuskan menjadi Rp 2,2 juta.

Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Nilai KHL itulah yang kemudian menjadi nilai UMP rekomendasi unsur pengusaha. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL.

Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat (1/11/2013) esok untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com