Kepada wartawan, seusai bertemu buruh di depan Balaikota pada Kamis (31/10/2013) sore, sang Gubernur mengusulkan supaya pemerintah pusat merancang semacam undang-undang yang mengakomodasi besaran upah pekerja di Indonesia secara permanen. Bukan berubah tiap tahun seperti selama ini terjadi.
"Harusnya memang ada undang-undang pengupahan yang atur gaji buruh secara tetap. Isinya bisa saja soal upah per sektor, UMP. Misal lagi dikaitkan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan lain. Sekarang kurang detail," ujarnya.
Usul tersebut, lanjut Jokowi, masih sebatas wacana pribadinya. Namun, dia berencana memberikan usul tersebut ke pemerintah pusat secara resmi. Jokowi mengaku ingin berkonsultasi lagi dengan sejumlah stakeholder, seperti buruh atau pengusaha. Ia ingin menggali informasi apakah undang-undang itu bisa dibuat.
"Ini baru usul saya saja. Tak ngobrolin dulu sama semuanya. Mau cari tahu dulu, ini bisa atau enggak dibuat seperti itu," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan, jika persoalan buruh dengan pengusaha tidak kunjung selesai, itu bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi, khususnya di Jakarta. Jika memang persoalan tidak bisa diselesaikan di tataran akarnya, ia pun meminta pengusaha dan buruh saling memperbaiki diri agar hubungannya harmonis.
Sebelumnya, ratusan buruh dari bermacam-macam elemen menuntut Pemprov DKI menaikkan UMP DKI menjadi Rp 3,7 juta. Buruh juga meminta komponen yang memengaruhi komponen hidup layak, faktor penentu UMP, juga diubah dari 60 menjadi 84 komponen. Rencananya, UMP diketok Kamis ini. Namun, hingga pukul 19.30, sidang masih berlangsung dan UMP DKI belum juga diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.