"Tidak masalah," kata pengusaha yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI, Asrial Chaniago, saat dihubungi wartawan di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Angka dari pemerintah, kata Asrial, telah diprediksi sebelumnya oleh pihak pengusaha. Angka yang telah ditetapkan pemerintah itu naik sekitar 11 persen dari UMP 2013 dan digabungkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha mengajukan nilai UMP sesuai dengan KHL, menurutnya, karena pengusaha menginginkan semua terlaksana dengan aturan yang ada. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, besaran UMP sama dengan besaran KHL.
"Tapi, kalau Gubernur mau menetapkan lebih, ya enggak apa-apa. Itu bentuk tanggung jawab beliau terhadap Presiden dan masuk akal penetapannya," kata Asrial.
Kendati demikian, Asrial tak menutup kemungkinan pihak pengusaha akan mengajukan penangguhan. Penangguhan itu, menurut dia, mungkin saja dilakukan oleh para pengusaha padat karya yang marginnya tipis. Apabila perusahaannya sudah mapan, kenaikan sebesar 11 persen bukan merupakan hal yang luar biasa.
Bagaimana apabila buruh terus berdemo menuntut UMP hingga Rp 3,7 juta dan melakukan aksi mogok nasional?
Menurut Asrial, para buruh yang terus melaksanakan aksi unjuk rasa dan melakukan mogok biasanya buruh yang sudah bekerja lama dan memiliki upah di atas upah minimum regional (UMR). Makin besar kesenjangan, kata dia, itu akan menjadi standar baru agar buruh meminta kenaikan gaji.
"Tahun ini, pengusaha senang karena baik Pak Jokowi maupun Pak Ahok sudah lebih siap menghadapi persoalan kenaikan UMP. Jadi, tidak tersandera oleh demo buruh," ujar Asrial.
Untuk diketahui, setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.