Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahaan Bayar Buruh Sesuai UMP

Kompas.com - 07/11/2013, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Joko Widodo meminta perusahaan yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 untuk segera menyesuaikan dengan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan buruh dari tujuh perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, terhadap Jokowi yang mengabulkan izin penangguhan UMP pada awal 2013 lalu.

"Kalau sudah keputusan pengadilan, mestinya memang seperti itu (dibayar sesuai UMP 2013)," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2013) sore.

Lantaran baru diputuskan Kamis siang, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari keputusan pengadilan tersebut. Namun, Jokowi tetap menghormati peradilan yang berlaku. Bisa saja perusahaan akan mengajukan banding dan sebagainya. Ia akan menunggu keputusan final peradilan tersebut.

"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," lanjutnya.

Sementara itu, soal tudingan buruh bahwa Jokowi dikelabui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan mana saja yang berhak menangguhkan UMP-nya, Jokowi menampik. "Itu kan urusan Dinas (Disnakertrans DKI) kan pasti sudah cek ke lapangan satu per satu perusahaannya gimana," ujarnya.

Sedangkan soal permintaan buruh agar Jokowi blusukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memantau kinerja anak buahnya di sana, Jokowi menyambut baik. Satu per satu satuan di Pemerintah Provinsi DKI, kata Jokowi, akan ditinjaunya. Dia mengatakan tidak tebang pilih dalam meninjau suatu permasalahan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis siang, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013.

Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan menghukum para tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK), dan membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Pengacara buruh dari LBH Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com