"Untuk Adiguna panggilan kedua jatuh tempo selasa besok. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dijemput paksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, Adiguna diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya terkait kasus perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, milik Vika Dewayani, istri kedua Adiguna.
Menurut keterangan saksi ketika diperiksa penyidik, Adiguna ada di dalam mobil Mercy B 712 NDR yang digunakan oleh tersangka, Flo, untuk merusak pagar dan tiga unit mobil yang ada di dalamnya. Saksi juga menyebut adiguna dan Flo sempat keluar dari sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan sebelum peristiwa perusakan terjadi.
Adiguna dipanggil pertama kali pada tanggal 6 November 2013. Saat itu ia dipanggil berbarengan dengan gitaris grup band Padi, Piyu. Akan tetapi, Adiguna kala itu tidak hadir memenuhi panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.