JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kebijakan penanggulangan kemacetan Ibu Kota adalah dengan peningkatan pajak progresif.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, rencana peningkatan pajak progresif itu akan disetujui oleh DPRD DKI. Ini karena pemilu legislatif (pileg) sebentar lagi akan berlangsung, yakni pada (9/4/2014).
"Target kita, tunggu pemilu tanggal 9 April, he-he-he. Kalau masyarakat menilai DPRD menghambat kami, mereka tidak akan terpilih," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (18/11/2013).
Penerapan pajak progresif itu merupakan kebijakan yang paling cepat dilaksanakan untuk menghadang serbuan mobil-mobil murah yang telah beredar di Jakarta.
Basuki menjelaskan, kebijakan itu lebih cepat dilaksanakan apabila dibandingkan dengan penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) ataupun peningkatan tarif parkir on street yang masih dalam kajian DPRD DKI. Oleh karena waktu yang berdekatan dengan pemilu, Basuki meyakini Dewan akan dengan mudah setuju terhadap langkah eksekutif.
"Kan tinggal Juni, Juli, dan Agustus pelantikan DPRD yang baru. Jadi, kita yakin sajalah," kata Basuki.
Pajak progresif merupakan besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat, dan seterusnya.
Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Besaran itu sebelumnya harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu untuk ditetapkan menjadi perda.
Dinas Pelayanan Pajak DKI pun telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya, yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua, pajak 4 persen untuk kendaraan ketiga, dan pajak sebesar 8 persen dari nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.