Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Kontrak, TKW Diancam Didenda Rp 27 Juta

Kompas.com - 21/11/2013, 06:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal di Timur Tengah mengaku diancam pihak sponsor (calo-red) dengan denda puluhan juta rupiah apabila melakukan pembatalan secara sepihak. 

Hal tersebut diungkapkan salah satu TKW asal Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial NN (30). "Katanya (denda) Rp 27 juta kalau batal," ujar NN di lokasi penggerebekan, Rabu (20/11/2013).

NN menjelaskan, sekitar 5 Oktober 2013 lalu, dia bergabung dengan penyaluran TKI itu dengan tujuan Abu Dhabi, Timur Tengah. Hampir satu bulan dia menunggu, dan sudah tiga hari dia berada di tempat penampungan yang berlokasi di RT 3 RW 10 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Sekitar tiga minggunya saya sempat pulang nunggu di rumah, habis itu ke sini lagi," ujar NN.

Menurutnya, untuk diberangkatkan, ia sudah memiliki paspor karena sebelumnya sudah pernah bekerja sebagai TKI di Arab Saudi dan sudah pulang pergi Indonesia sebanyak empat kali. Baru kali ini, dia tak tahu penyalur tenaga kerja tersebut ilegal.

"Mau dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga di Abu Dhabi," ujar NN.

NN melanjutkan, selama di tinggal di lokasi penampungan, dia diperlakukan apa adanya. Dia diberikan makan seperti biasa oleh pihak penyalur di rumah itu. Hanya, hingga saat ini, ia sendiri belum mengetahui berapa gaji yang akan didapatnya jika jadi dipekerjakan di Abu Dhabi.

"Kalau soal gaji enggak pernah bilang. Kata sponsor, rencananya kita hari ini (Rabu) pukul 23.30 WIB mau diterbangkan," ujar NN.

Hal senada juga disampaikan NI (42), TKW asal Cirebon. Terkait kejadian tersebut, ia pun berencana memilih untuk pulang ke daerah asalnya lagi. "Mau pulang saya, katanya mau dipulangin semua," katanya sembari menangis.

Kepada para TKW, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menuturkan, tidak ada denda yang akan berlaku oleh sponsor kepada para korban. Dia berharap korban mau melaporkan siapa yang merekrut dan memberikan ancaman denda terhadap mereka.

"Ada satu kekhawatiran mereka takut diminta ganti rugi karena kalau enggak berangkat mesti ganti rugi Rp 20 juta. Tidak ada denda itu, jadi siapa yang merekrut kita akan tangkap orang itu," ujarnya.

Para TKW itu akan didata oleh pihak BNP2TKI dan akan ditampung sementara di tempat penampungan di Ciracas.

Sebelumnya, lokasi penampungan TKW yang diduga hendak diperdagangkan digerebek pada Rabu malam. Tujuh orang diamankan, berikut seorang penanggung jawab berinisial A (40). Para pelaku terancam pasal perdagangan manusia akibat perbuatan mereka. Proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com