JAKARTA, KOMPAS.com — Para tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal di Timur Tengah mengaku diancam pihak sponsor (calo-red) dengan denda puluhan juta rupiah apabila melakukan pembatalan secara sepihak.
Hal tersebut diungkapkan salah satu TKW asal Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial NN (30). "Katanya (denda) Rp 27 juta kalau batal," ujar NN di lokasi penggerebekan, Rabu (20/11/2013).
NN menjelaskan, sekitar 5 Oktober 2013 lalu, dia bergabung dengan penyaluran TKI itu dengan tujuan Abu Dhabi, Timur Tengah. Hampir satu bulan dia menunggu, dan sudah tiga hari dia berada di tempat penampungan yang berlokasi di RT 3 RW 10 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sekitar tiga minggunya saya sempat pulang nunggu di rumah, habis itu ke sini lagi," ujar NN.
Menurutnya, untuk diberangkatkan, ia sudah memiliki paspor karena sebelumnya sudah pernah bekerja sebagai TKI di Arab Saudi dan sudah pulang pergi Indonesia sebanyak empat kali. Baru kali ini, dia tak tahu penyalur tenaga kerja tersebut ilegal.
"Mau dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga di Abu Dhabi," ujar NN.
NN melanjutkan, selama di tinggal di lokasi penampungan, dia diperlakukan apa adanya. Dia diberikan makan seperti biasa oleh pihak penyalur di rumah itu. Hanya, hingga saat ini, ia sendiri belum mengetahui berapa gaji yang akan didapatnya jika jadi dipekerjakan di Abu Dhabi.
"Kalau soal gaji enggak pernah bilang. Kata sponsor, rencananya kita hari ini (Rabu) pukul 23.30 WIB mau diterbangkan," ujar NN.
Hal senada juga disampaikan NI (42), TKW asal Cirebon. Terkait kejadian tersebut, ia pun berencana memilih untuk pulang ke daerah asalnya lagi. "Mau pulang saya, katanya mau dipulangin semua," katanya sembari menangis.
Kepada para TKW, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menuturkan, tidak ada denda yang akan berlaku oleh sponsor kepada para korban. Dia berharap korban mau melaporkan siapa yang merekrut dan memberikan ancaman denda terhadap mereka.
"Ada satu kekhawatiran mereka takut diminta ganti rugi karena kalau enggak berangkat mesti ganti rugi Rp 20 juta. Tidak ada denda itu, jadi siapa yang merekrut kita akan tangkap orang itu," ujarnya.
Para TKW itu akan didata oleh pihak BNP2TKI dan akan ditampung sementara di tempat penampungan di Ciracas.
Sebelumnya, lokasi penampungan TKW yang diduga hendak diperdagangkan digerebek pada Rabu malam. Tujuh orang diamankan, berikut seorang penanggung jawab berinisial A (40). Para pelaku terancam pasal perdagangan manusia akibat perbuatan mereka. Proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.