RW melakukan aksinya itu saat baru sehari bekerja di rumah Lukman, orangtua Afnan, di kawasan Jati Rahayu, Bekasi. Pada 20 Oktober 2013, RW mengajak Afnan pergi dengan alasan akan ke tempat ibunya bekerja.
Bersama RW, Afnan diajak ke Terminal Kampung Rambutan, menaiki bus Laragung Jaya menuju Cirebon. Akan tetapi, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Karangwangi, Cirebon, mereka turun dari bus degan alasan sudah tak mempunyai uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Tersangka lalu meninggalkan korban di tengah jalan, sedangkan tersangka kembali ke Jakarta," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2013).
Afnan dikembalikan ke orangtuanya setelah ia ditemukan warga di pinggir jalan. Lalu warga membawanya ke kantor polisi terdekat. Di kantor polisi, Afnan menghubungi orangtuanya karena ia hafal nomor ponnsel orangtuanya.
Pada 4 November 2013, polisi menangkap RW di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur. RW yang ditangkap di rumah kontrakannya itu mengakui perbuatannya.
"Sejauh ini belum ada motif perdagangan anak. Tersangka mengaku ingin menjadikan korban sebagai teman sehari-harinya di Cirebon," ungkap Adex.
RW dikenakan Pasal 330 KUHP dan 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini RW ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.