"Kualitas-kualiitas sekolah juga kita harapkan meningkat bukan karena kedekatan, suka atau tidak suka, like or dislike, bukan karena koncoisme, dan bukan karena kepentingan yang lain," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (24/11/2013).
Menurut Jokowi, sebelum pelaksanaan seleksi terbuka kepala sekolah, tak sedikit ia temukan kasus kepala sekolah dipilih karena sebuah kedekatan. Sehingga, guru maupun pegawai negeri sipil (PNS) DKI lainnya yang potensial tak pernah mendapat kesempatan menduduki posisi tersebut.
"Dulunya begitu. Kalau tanpa sebuah seleksi dan promosi terbuka, siapa tahu dia siapa, dia siapa, dia siapa, dia siapa? Kenapa ditaruh di situ, di situ, di situ?" ujar alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, seleksi terbuka kepala sekolah itu menyasar kepada kepala sekolah SMA dan SMK negeri. Rencananya, pada Senin (25/11/2013) besok, DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa.
"Di hari berikutnya atau hari Selasa, (26/11/2013) sampai (2/12/2013) akan dibuka pendaftaran secara online di website http://jakgov.jakarta.go.id," kata Taufik.
Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada (7-8/12/2013), peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi. Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah.
Adapun, sebanyak 117 jabatan kepala SMA Negeri yang akan dilelang. Sementara 63 jabatan kepala SMK Negeri akan diperebutkan.
Peserta seleksi jabatan terbuka kepala sekolah ini antara lain, kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-c, dan bukan PNS dari kota lainnya.
Syarat lain yaitu memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun. Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.
Peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. Selain itu, guru-guru juga harus memiliki nilai DP3 minimal Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.