Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Vika: Tak Ada Paksaan Damai dengan Flo

Kompas.com - 25/11/2013, 19:10 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah hampir sekitar dua jam diperiksa, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.20, Senin (25/11/2013). Dalam pemeriksaan itu, Vika menyatakan bahwa tidak ada paksaan untuk menempuh cara damai dan mencabut laporan atas kasus perusakan rumahnya.

Kuasa hukum Vika, Syarifudin Noor, mengatakan, penyidik juga menanyakan apakah benar dalam pencabutan laporan itu Vika menerima intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Keterangan tentang unsur tekanan itu diperlukan untuk memastikan bahwa Vika benar-benar menerima permintaan maaf dari Anastasia Florin Limasnax atau Flo, tersangka dalam kasus perusakan rumah di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut.

"Saya tegaskan di sini tidak ada itu unsur tekanan dari pihak mana pun," kata Syarifudin di Mapolda Metro Jaya, Senin petang.

Syarifudin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 10 hal kepada Vika. Semua pertanyaan, kata Syarifudin, itu disampaikan untuk mengonfirmasi pencabutan laporan perusakan rumah dan perjanjian damai antara Vika dan Flo, yang diwakili keluarga Flo.

Setelah keluar dari ruang penyidik, Vika tidak memberikan komentar kepada wartawan. Ia keluar bersama lima koleganya. Vika meninggalkan Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1548 TQR berwarna putih, sedangkan temannya menggunakan mobil Honda CRV B 705 LAW dengan warna sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com