Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Denda Maksimal, 254 Penerobos "Busway" Ditilang

Kompas.com - 25/11/2013, 21:49 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 254 kendaraan dikenakan tilang pada hari pertama penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta, Senin (25/11/2013). Mereka diberi surat tilang warna merah dan SIM atau STNK mereka ditahan.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, tidak ada lagi sanksi teguran bagi para pelanggar busway tersebut karena polisi sudah melakukan sosialisasi mulai 30 Oktober 2013. Pelanggar harus mengambil SIM atau STNK mereka di pengadilan negeri setempat serta membayar denda yang akan ditentukan oleh hakim saat proses peradilan.

"Semua pelanggar dikenakan tilang. Untuk besaran denda, hakim di pengadilan yang menentukan," kata Hindarsono melalui pesan singkatnya, Senin malam.

Ia mengatakan, sebagian besar pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor, yakni 217 pelanggar. Adapun pelanggar yang menggunakan roda empat sebanyak 22 orang, 14 angkutan umum, dan 1 kendaraan beban. Polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan. "Ini termasuk mobil Kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," kata Hindarsono.

Para pelanggar yang dikenakan tilang terdiri dari berbagai macam profesi. Untuk pegawai negeri sipil tercatat 2 orang, 21 kendaraan dikendarai oleh pelajar, dan pegawai swasta sebanyak 189 orang. Tidak ada mobil TNI ataupun Polri yang melanggar. Wilayah pelanggaran terjadi di wilayah Jakarta, yakni 62 pelanggar di Jakarta Barat, masing-masing 19 pelanggar di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, 18 kendaraan di Jakarta Selatan, dan 4 kendaraan di Jakarta Utara.

Sejak masa sterilisasi atau sosialisasi mulai 30 Oktober sampai hari ini, telah dilakukan penilangan terhadap 8.534 kendaraan penerobos jalur transjakarta. Sebanyak 6.486 di antaranya adalah pengendara roda dua, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 1.176, dan angkutan umum 732 pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com