Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Masih Nekat Terobos "Busway"

Kompas.com - 25/11/2013, 11:19 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Denda maksimal Rp 500.000 untuk pengendara yang menerobos busway mulai diberlakukan pada Senin ini. Namun, masih ada pengendara yang nekat menggunakan jalur khusus transjakarta itu.

Hal ini terlihat di Jalan Raya Bekasi Timur. Aparat kepolisian dari Subdit Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menilang para pengendara motor dalam operasi sterilisasi busway jurusan Pulogebang-Kampung Melayu, di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta, Senin (25/11/2013).

"Sebanyak 15 pengendara motor sudah kami tilang sejak pukul 09.00 di jalur transjakarta Pulogebang-Kampung Melayu," ujar Pengendali Penindakan Operasi Jalur Transjakarta di Lapangan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Anton, saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara.

Anton menuturkan, pihaknya hanya memberi surat tilang kepada para pelanggar busway. Sementara itu, berapa besaran denda yang akan diberikan, semua tergantung pengadilan.

"Untuk pelaksanaan penerapan denda tergantung pengadilan, kita maunya segera diberlakukan. Kita hanya menindak pengendara yang melanggar," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, satu per satu, pengendara motor yang melewati jalur transjakarta jurusan Pulogebang menuju Kampung Melayu terkena tilang. Lima aparat kepolisian yang berkumpul di lampu merah di ujung busway langsung memberhentikan para penerobos itu.

Penindakan denda maksimal kepada pengendara motor sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua.

Tidak hanya itu, penerapan denda bagi pengendara yang melanggar jalur khusus tranjakarta mulai diberlakukan pada Senin (25/11/2013) ini. Penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com