CR dan seorang temannya menyatroni rumah milik Saidi pada Selasa (26/11/2013), sekitar pukul 03.45. Dengan mencongkel jendela, dua kawanan pencuri tersebut langsung merangsek ke dalam rumah.
"Pada saat korban tidur, dua orang tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela," ujar Kepala Polsek Metro Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto melalui pesan singkatnya, Selasa siang.
Tersangka mengambil satu dompet, telepon genggam, dan jam tangan yang tersimpan di atas meja di ruang tamu rumah. Saat itu, pemilik rumah terbangun dan memergoki pelaku yang tengah mengambil barang-barang di rumahnya. Saat diteriaki "maling", kedua pelaku kabur lewat jendela yang telah dicongkel.
Mendengar teriakan itu, warga setempat ikut mengejar kedua pelaku. CR berhasil ditangkap warga, sementara satu orang lainnya lolos dari kejaran warga.
"Setelah menangkap satu orang tersangka, warga menghubungi polisi, dan polisi langsung datang ke TKP," kata Adri.
Polisi mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri. Saat ini, polisi melakukan pengejaran. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Pasar Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.